Senin sore (3/3),
Majelis Permusyawaratan Anggota Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Mesir
(MPA-PPMI) menggelar Sidang Paripurna MPA II. Acara dimulai pada pukul 15.38 (terlambat
2 jam 38 menit dari undangan) bertempat di Wisma Nusantara, Nasr City,
Kairo, Mesir. Sidang dihadiri oleh beberapa unsur penting dari berbagai elemen
yang terdiri dari jajaran Badan Pengurus Harian (BPH) PPMI, utusan fraksi,
serta beberapa awak media Masisir.
Pada sidang awal,
Presidium Sidang membuka acara dengan pembahasan masalah yang sebelumnya telah
terbeberkan lewat tulisan yang diunggah oleh Wakil Presiden PPMI, Ari Pratama
Syuhada, seputar raibnya uang PPMI dengan jumlah Rp. 92.257.251,00. Beberapa
peserta mempertanyakan pertanggungjawaban sikap atas masalah yang telah
terjadi. “Bagaimana penyelesaian atas kasus yang telah menimpa PPMI Mesir?” ujar
seseorang dari salah satu peserta yang ditujukan kepada Dewan Pengurus PPMI
Mesir.
Razi Alif Al-Faiz,
selaku Presiden PPMI Mesir menyikapi pertanyaan tersebut dengan memberikan
jawaban bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh
beberapa pihak terkait. Selain itu beberapa jajaran pengurus sudah melakukan
beberapa langkah penting untuk penyelesaian kasus tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan masalahnya dan dapat mengembalikan marwah organisasi besar PPMI Mesir.
Sidang akhirnya ditutup pada pukul 20.53 dengan hasil sidang sebagai berikut:
1. Membatalkan Hasil Sidang Paripurna I,
2. Menolak LKS (Laporan Kerja Semester) DP-PPMI Mesir,
3. Mendesak BPA-PPMI untuk mengadakan Sidang Pleno selambat-lambatnya 7x24 jam,
4. Mendesak DP PPMI Mesir untuk mengusut tuntas, melaporkan secara berkala, dan mengembalikan marwah PPMI Mesir,
5. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan hingga berakhirnya persidangan.
Reporter: Husain Azhari, Zakariya Sutarya
Editor: Ilmi Hatta Dhiya'ulhaq
0 Komentar