Header Ads Widget

Darussalam Catering

Ketok Palu, Sidang Pleno BPA Menetapkan Sanksi-sanksi



Pada Senin, (10/3) BPA PPMI Mesir melanjutkan Sidang Pleno III yang kemarin sempat ditangguhkan dari hari Kamis pekan lalu. Termasuk juga di dalamnya, pelaksanaan putusan dari hasil Sidang kemarin, yaitu: Mengadakan Sidang Pleno selambat-lambatnya 3x24 jam. Sidang ini kembali dihadiri oleh anggota BPA, BPH dan Dewan Pengurus PPMI Mesir, serta Panitia Pelaksana, dan juga beberapa awak media Masisir, yang diselenggarakan tepatnya di Sekretariat Wihdah, Hay Sabi, Nasr City. Sidang yang terhitung penting ini lagi-lagi dimulai terlambat hingga mencapai 5 jam lamanya dari waktu yang telah direncanakan. Penundaan waktu sidang ini disebabkan oleh keterlambatan seluruh elemen sidang. 

Baca Juga: Polemik 'Musibah' Belum Usai, Sidang Pleno BPA Ditangguhkan

Dalam pembukaan Sidang Pleno III kali ini dimulai dengan dicabutnya skors persidangan oleh Azka Sabillurasyad selaku Presidium II. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sidang terkait menentukan kepada siapa hak, kewajiban dan sanksi atas “musibah” keuangan yang menimpa PPMI Mesir. Adapun Sanksi yang diputuskan, di antaranya:

1. Membuat video permintaan maaf oleh Presiden, Wakil Presiden, dan saudara Alfan serta diunggah di media milik PPMI Mesir.

2. Mengadakan konferensi pers.

3. Mengembalikan uang sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

4. Memproses pengusutan pelaku sampai tuntas.

Selain hal yang berkaitan dengan keputusan yang harus dipenuhi oleh pihak terkait, di sisi lain juga ada beberapa sanksi bagi lembaga dan personal yang harus mereka terima dan patuhi. Ada 6 poin utama yang diputuskan yang terbagi menjadi dua, yaitu:

A. Lembaga

1. Pembekuan seluruh dana PPMI Mesir tanpa menangguhkan RAPBO sampai lunas.

2. Wajib menambahkan dana abadi (sebagai bentuk denda) sejumlah USD 12.500 dengan tanpa mengganggu dana kegiatan yang ditetapkan di RAPBO.

3. Mendesak penuntasan kepengurusan rekening PPMI Mesir di bawah pengawasan BPA PPMI Mesir.

4. Mendesak Dewan Pengurus untuk terlibat dalam perancangan Undang-undang Keuangan.

B. Personal

1. Mendesak Presiden PPMI Mesir untuk mencabut jabatan saudara Alfan sebagai Menteri Koordinator bidang Hubungan Antar Lembaga.

2. Mengalokasikan 90% dari gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang didapat dari jatah temus dengan jaminan tanda tangan surat bermaterai dan menyerahkan aset yang bernilai dengan pengawasan BPA PPMI Mesir.

Pembacaan surat ketetapan dan disusul oleh ketukan palu pada pukul 22.40 oleh Presidium III menjadi tanda berakhirnya Sidang Pleno III dengan hasil yang sudah disepakati oleh peserta sidang.


Red: Arya Wira

Editor: Husein Azhari


Posting Komentar

2 Komentar